KATA
PENGANTAR
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang prosedur tata cara mendirikan koperasi, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan.Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar.Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI” yang sangat berguna bagi penunjang mata kuliah yang sedang saya pelajari yaitu ekonomi koperasi. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca,mohon untuk di maklumkan.
Terimakasih atas segala pihak atas bantuan terlaksanaan makalah iniSemoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.Terima kasih.
20 Januari 2013
Tiffany
(I)
Daftar
isi
Kata
pengantar>> (I)
Daftar
isi>>. (II)
Bab
I TUJUAN DAN PEMBAHASAN
Pngertian
koperasi.........................................................................................
(1)
Tujuan
koperasi
.............................................................................................(2)
BAB
II PROSEDUR TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
- Badan Hukum .............................................................................................. (3)
- Pembentukan koperasi ...................................................................................(4)
- Rapat pembentukan koperasi ................................................................. (5)
- Keanggotaan ........................................................................................... (7)
- Tujuan dan usaha ...................................................................................(11)
- Simpanan dan Tabungan .......................................................................(12)
- Akta pendirian ke notaris.................................................................... (13)
- Akta pendirian ...................................................................................... (14)
- Anggaran dasar ..................................................................................... (15)
- Tujuan dan uasaha ................................................................................ (16)
- Pengurus ................................................................................................(18)
- Pengawas ..............................................................................................(23)
- Pengesahan badan hukum.........................................................................(26)
BAB
II KESIMPULAN
..........................................................................................(28)
(II)
BAB
I
Pengertian
koperasi
Koperasi
gotong royong dan tolong menolong
- Koperasi
Menganung
makna “kerjasama” atau “menolong satu sama lain” ari
kerjasama dapat berbeda-beda tergantung ilmunya. Fungsi-fungsi
koperasi :
- Fungsi sosial
- Fungsi ekonomi
- Fungsi politik
- Fungsi etika
^
Gotong Royong
Menurut
Mubyarto “ kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama”
^
tolong menolong
Menurut
Mubyarto “ tolong menolong atau membantu menunjukan pada pencapaian
tujuan perorangan.
Definisi
ILO
- Koperasi adalah perkumpulkan orang-orang
- Penggabunagn orang-orang berdasarkan sukarelaan.
- Terdapat tujuan yang akan di capai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang di awasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
- Anngota koperasi menerima resiko
Definisi
Hatta ( Bapak koperasi indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut di
dorong oleh rasa keinginan sosial jasa kepda kawan berdasarkan
seorang buat semua dan semua buat seorang.
(1)
Tujuan
koperasi
>>
Sesuai UU No.25 th 1992 pasal 3
Koperasi
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945
>>
UU No. 25 th 1992 pasal 4 fungsi koperasi
- Membangun dan mnegembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khusnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2)
BAB
II
PROSEDUR
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI KALANGAN MASYARAKAt
- DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
(3)
- PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
- Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
(4)
2.1
Rapat pembentukan koperasi
Rapat pembentukan
koperasi TANI MULYA di selenggarakan di kantor kecamatan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 09 Januari
2010
Pukul : 09:00 wib
sampai dengan selesai
Jumlah
yang hadir dalam rapat sejumlah dua puluh satu (21) orang yang
semuanya telah menyatakan diri menjadi anggota kopersi TANI MULYA.
Berikut
adalah keputusan hasil rapat pembentukan koperasi TANI MULYA.
- Atas persetujuan semua pihak menetapkan nama dan alamat koperasisebagai berikut :
Nama koperasi :
koperasi TANI MULYA
Alamat : Rt/Rw.
005/008 Desa sukaharja Kec.Gunung Mulya
Kab.Karawang
- Wilayah keanggotaan KOPERASI TANI MULYA ini meliputi : Kabupaten Karawang
- KOPERASI TANI MULYA dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota
- Koperasi ini berbentuk koperasi simpan pinjam yang yang beranggotakan para petani untuk membantu produktifitas padi.
(5)
- Berikut adalah orang-orang yang merupakan penanggung jawab atas koperasi Tani Mulya dan yang mentandatangani akta pendirian koperasi Tani Mulya beserta daftar anggota koperasi Tani mulya
Daftar hadir dan
anggota koperasi TANI MULYA
-
NONAMAJABATANTANDA TANGAN1Arif RahmadiKetua
2Joni JakariaSekretaris
3Maryana PutriBendahara
4Toto SunartoAnggota
5Wina aprianiAnggota
6Tina KusniatiAnggota
JakariaAnggota
8KokomAnggota
9SakinaAnggota
10SulistoAnggota
11HaryaAnggota
12Joko PurnomoAnggota
13Tri SaraswatiAnggota
14ArumsariAnggota
15KiaAnggota
16Hana purnamaAnggota
1Fina arfiaAnggota
18Rio DewantoAnggota
19EriaAnggota
20Dina kurniaAnggota
21Lulu SuryaniAnggota
(6)
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI TANI
MULYA adalah sebagai berikut :
a.
Warga negara Indonesia
b.
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI
TANI MULYA
c.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada
dalam perwalian dan pengampuan).
d.
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta
Rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
e.
Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Tani Mulya
f.
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah
Kabupaten Karawang
Pasal 7
(1)
Keanggotaan KOPERASI TANI MULYA diperoleh
jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah
dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani
Buku Daftar Anggota Koperasi Tani Mulya
(2)
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk
para pendiri
(3)
Keanggotaan KOPERASI TANI MULYA tidak dapat dipindah tangankan kepada
siapapun dengan cara apapun
(4)
KOPERASI TANI MULYA secara terbuka dapat menerima anggota lain
sebagai Anggota Luar Biasa.
(5)
Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara
Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki
kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh
KOPERASI TANI MULYA namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota
(7)
(6) Tata
cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
a.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Mulya
b.
Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota
c.
Memiliki hak suara yang sama
d.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas
e.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan
Koperasi Tani Syariah.
f.
Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
Pasal 9
Setiap anggota
mempunyai kewajiban :
(1)
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota
(2)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Syariah.
(3)
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi Tani Mulya
(4)
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi
Tani Mulya
Pasal 10
(1)
Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok,
tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan
administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau
belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan
lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon
anggota
(8)
(2)
Calon anggota memiliki hak :
a.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Mulya
b.
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan
Koperasi Tani Mulya
(3)
Setiap calon anggota mempuyai kewajiban :
a.
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat
Anggota
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Mulya
c.
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi Tani Mulya
d.
Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Tani
Mulya
Pasal 11
(1)
Setiap anggota luar biasa memiliki hak :
a.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Mulya
b.
Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota
c.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan
Koperasi Tani Mulya
(2)
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a.
Membayar Simpanan pokok meurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan
membayar simpanan wajib sesuai keputusan Rapat Anggota.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Mulya
c.
Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi Tani Mulya
d.
Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi Tani Mulya dan kebersamaan
dalam Koperasi Tani Mulya.
(9)
(9) Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir, apabila :
a.
Anggota tersebut meninggal dunia.
b.
Koperasi Tani Mulya membubarkan diri atau
dibubarkan oleh pemerintah.
c.
Berhenti atas permintaan sendiri, atau
persetujuan semua pihak
d.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan
keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan
dalam Rapat Anggota
(3)
Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh
pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga
atau Peraturan Khusus
(4)
Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
(10)
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan KOPERASI TANI MULYA
adalah untuk :
(1)
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat daerah kerja pada umumnya;
(2)
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI TANI MULYA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut
1.
Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara
terpisah dari unit usaha lainnya:
a.
Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI TANI MULYA dari
anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b.
Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi
lain dan atau anggotanya
2.
Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.
Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.
Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk
meningkatkan dan pengembangan usaha anggota
5.
sebagai mitra kerja dalam rangka pengadaan penyaluran barang dan jasa
dengan Perusahaan, Koperasi dan lainnya.
6.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota,
KOPERASI TANI MULYA dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
7.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI TANI MULYA dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri
maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan
keputusan Rapat Anggota.-
(11)
8.
KOPERASI TANI MULYA dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan
ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia,
pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka
Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah
keanggotaannya.
9.
Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
10. KOPERASI
TANI MULYA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (usiness Plan)
dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KOPERASI TANI MULYA dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
SIMPANAN
BERJANGKA DAN TABUNGAN
Pasal 43
(1)
Dalam usaha penghimpunan dana, KOPERASI TANI MULYA dapat menerima
simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai dengan
kebutuhan anggota, calon anggota KOPERASI TANI MULYA lain dan
atau anggotanya. (2) Terhadap simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan jasa bunga atau bagi hasil
tertentu yang besarnya ditetapkan dalam peraturan khusus.
Pasal 44
Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan
lainnya tentang simpanan berjangka dan tabungan diatur lebih lanjut
dalam peraturan khusus.
(12)
- AKTA PENDIRIAN KE NOTARIS
- Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
- Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
- Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
- Surat Kuasa.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Neraca awal koperasi.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Susunan Pengurus dan Pengawas.
- Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- Daftar pendiri.
- Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
- Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
- Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
- Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
- Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
- Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
- Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
- Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
(13)
- Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
- Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI TANI
MULYA
KECAMATAN
SUKAHARJA
KABUPATEN
KARAWANG
1.
Nama : Arif
Rahmadi
-----------------------------------------------------------------------
Alamat
: Perumahan Tegal Besar Permai 1 AP-03 RT 03 RW 08
Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwira
Karawang
------------------------------------
Pekerjaan :
Wiraswasta-------------------------------------------------------------------------------
2.
Nama : Joni
Jakaria
.-------------------------------------------------------------------
Alamat
: Jl. P.B. Sudirman X/73 RT 01 RW 02 Kelurahan Jember Lor
Kecamatan Tegal
Waru Karawang
----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :
Wiraswasta
------------------------------------------------------------------------------
3.
Nama : Maryani
Putri
------------------------------------------------------------------------------
Alamat
: Perumahan Tegal Besar Permai 1 AB-9 RT 03 RW 27
Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwira
Karawang ------------------------------------------------
Pekerjaan :
Wiraswasta-------------------------------------------------------------------------------
(14)
Atas kuasa rapat
pembentukan KOPERASI TANI MULYA
yang diselenggarakan tanggal 30 Oktober 2011
ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk
pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Tani Mulya
Dengan susunan
sebagai berikut
:-------------------------------------------------------------------
1. KETUA
: ARIF
RAHMADI
2. SEKRETARIS
: JONI
JAKARIA
3.
BENDAHARA
: MARYANI
PUTRI
Kuasa pendiri
menyatakan mendirikan KOPERASI TANI MULYA
serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Tani Mulya,
dengan ketentuan sebagai berikut
:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
NAMA, DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1)
Koperasi ini bernama “KOPERASI TANI MULYA”
dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Tani
Syariah-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(2)
KOPERASI TANI MULYA
ini berkedudukan -------------------------------------------------
a.
Jalan / Kelurahan : Rt/Rw.
005/008 Desa sukaharja ----------------
b.
Kecamatan
: Gunung Muly
-------------------------------------------------------------
c.
Kota
:
Karawang----------------------------------------------------------------
d.
Propinsi
: Jawa
Barat----------------------------------------------------------
(3)
Wilayah keanggotaan KOPERASI TANI MULYA
ini meliputi : Kabupaten Karawang
(4)
KOPERASI TANI MULYA
dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri
atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota------------------
(15)
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan KOPERASI TANI MULYA
adalah untuk :------------------------------------
(1)
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat daerah kerja pada
umumnya;------------------------------------------------------
(2)
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian
nasional.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI TANI MULYA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai p
a.
Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI TANI MULYA
dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau
anggotanya.----------
b.
Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi
lain dan atau
anggotanya.-----------------------------------------------------------------------------
2.
Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
:--------------------------------------
3.
Melaksanakan kegiatan usaha jasa :
-------------------------------------------------------------
4.
Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk
meningkatkan dan pengembangan usaha
anggota.-------------------------------------------
5.
sebagai mitra kerja dalam rangka pengadaan penyaluran barang dan jasa
dengan Perusahaan, Koperasi dan
lainnya.----------------------------------------------------------------
6.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota,
KOPERASI TANI MULYA
dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.--------------
(16)
7.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI TANI MULYA
dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya
baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.-
8.
KOPERASI TANI MULYA
dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang
atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan
untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan,
Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah
keanggotaannya.-------------------------------
9.
Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan
Pinjam.-----------------------
10. KOPERASI
TANI MULYA
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KOPERASI TANI MULYA
dan disahkan oleh Rapat
Anggota.------------------------------------------------------------------------------------------
(1)
P
E N G U R U S
Pasal
21
(1)
Pengurus KOPERASI TANI MULYA
dipilih dari dan oleh anggota KOPERASI TANI MULYA
dalam Rapat
Anggota--------------------------------------------------------------------------------------
-----------
(2)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai
berikut;---------- -----------
a.
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perKoperasi Tani Mulya,
kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi Tani
Mulya;-----------------
Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat
kewirausahaan;---------------------------------------------------------
-----------
b.
Sudah menjadi anggota KOPERASI TANI MULYA
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, kecuali pada awal pendirian
Koperasi Tani Mulya;
c.
Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda sampai derajat ketiga
-----------
d.
Belum pernah terbukti melakukan tindakan pidana apapun, terlibat
organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga----------------------------------------------------------
-----------
(3)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3(tiga)
tahun--------------------------------- -----------
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar
Pengurus--
--------
(5)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan
berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi Tani Mulya
-----------
(6)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus
terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat
Anggota------------------------------------------------------
--------
(7) Tata
cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian atau sumpah janji
Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga---------------------------------------------------------------
--------
(18)
Pasal 22
1)
Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri
dari 5 (lima) orang
-----------
2)
Pengurus terdiri dari :
--------------------------------------------------------------------
-----------
a.
seorang atau beberapa orang ketua :
------------------------------------------- -----------
b.
seorang sekretaris
:------------------------------------------------------------------
-----------
c.
seorang bendahara
:-----------------------------------------------------------------
-----------
3)
Susunan Pengurus KOPERASI TANI MULYA
diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan
organisasi dan usaha Koperasi Tani Syariah;-------------- -----------
4)
Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang
dan kuasa untuk mengelola usaha KOPERASI TANI MULYA
-------------------------------------------------------------
-----------
5)
Apabila KOPERASI TANI MULYA
belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus
dapat bertindak sebagai Direksi / Manajer KOPERASI TANI MULYA
dan
Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya
sebagai pengurus--------------------------- -----------
6)
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan
tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan pengawas
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
-----------
7)
Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada KOPERASI TANI MULYA
lainnya kecuali Koperasi sekundernya.
------------------------------------------------------------------------------
-----------
(19)
Pasal 23
Tugas
dan kewajiban Pengurus adalah :
------------------------------------------------- -----------
1.
menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi Tani
Mulya-----------
-------
2.
melakukan seluruh perbuatan hukum atas namaKoperasi Tani Mulya-----
-----------
3.
mewakili Koperasi Tani Mulya
didalam
dan diluar pengadilan----------------- -----------
4.
mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
Tani
Mulya----------------------------------------------------------------------------------------------------
5.
menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepengurusannya ;
------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------
6.
memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta serta
pemberhentian anggota;
-----------
7.
membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan
dan memperhatikan bukti-bukti yang
diperlukan-----------------------------------------------------
8.
memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai
jalannya organisasi dan usaha Koperasi Tani
Mulya----------------------------------------------------
9.
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan
perselisihan---------------------------------------------------------------------------
10. menanggung
kerugian Koperasi Tani Mulya
sebagai
akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
------------------------------------------------------------------------------------
a)
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau
beberapa pengurus,maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang
bersangkutan----------------------------------------------------------------------------------------
b)
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah
diputuskan dalam Rapat Pengurus,maka semua anggota Pengurus tanpa
kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi Tani
Mulya;--------------------------
(20)
11. menyususn
ketentuan mengenai tugas,wewenang dan tanggungjawab anggota Pengurus
serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota;----------------------
12. meminta
jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang
biayanya ditanggung oleh Koperasi Tani Mulya
dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
Tani Mulya---------------------------------
13. Pengurus
atau salah seorang yang ditunjuknya,berdasarkan ketentuan yang
berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan
pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis
dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mulya
dalam
hal-hal sebagai berikut : ----
1)
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi Tani Syariah,
dengan jumlah tertentu,yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan khusus Koperasi Tani
Mulya------------------------------------------------------------------
2)
Membeli,menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak
atas barang bergerak milik Koperasi Tani Mulya
dengan jumlah tertentu,yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan khusus Koperasi Tani
Mulya;----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 24
Pengurus mempunyai
hak
:-------------------------------------------------------------------------------
a.
menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat
Anggota;---------------------------------
b.
mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan karyawan Koperasi
Tani
Mulya----------------------------------------------------------------------------------------------------
c.
membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri
sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota;---------------------------------------------------------------
d.
melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi Tani
Mulya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
e.
meminta laporan dari Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu
diperlukan-------------------------------------------------------------------------------------------------
(21)
Pasal 25
(1) Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya
berakhir apabila terbukti :
--------------------------------------------------------------------------
a.
melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan
keuangan dan nama baik Koperasi Tani
Mulya---------------------------------------
b.
tidak mentaati ketentuan Undang-Undang perKoperasian beserta
peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota;-------------------------------------------------------------
c.
sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi
KOPERASI TANI MULYA khususnya dan Gerakan
KOPERASI MULYA pada
umumnya;---------------------------------------------------------------------------------
d.
melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang
ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh
Pengadilan-------
(2) Dalam
hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan
berakhir,Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat
mengangkat penggantinya dengan cara
:-----------------------------------------------------------------------
a.
menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan
tersebut;----------
b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatab Pengurus
tersebut--------------------------------------------------------------------------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud
ayat harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan
dalam Rapat Anggota
berikutnya----------------------------------------------------------------------------------------------
(22)
PENGAWAS
Pasal 26
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota--------------------------
(2)
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi
syarat sebagai berikut
:--------------------------------------------------------------------------------------
a.
mempunyai pengetahuan tentang PerKoperasian, pengawasan dan akuntansi
, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi Tani
Mulya;------------------------------
b.
memiliki kemampuan kertampilan kerja dan wawasan di bidang
pengawasan;-
c.
sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2(dua) tahun kecuali pada
awal pendirian Koperasi Tani
Mulya------------------------------------------------------------
(3 ) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga
) tahun---------------------------------------
(4)
Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
--------------------------------------------------------------------------
(5)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas,harus
terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat
Anggota-----------------
(6)
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengawas diatur
dan sumpah pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga------------------------
Pasal 27
(1)
Dalam hal KOPERASI TANI MULYA telah
mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka
Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan ditentukan dengan keputusan Rapat
Anggota;-------------------------------------------------------------------------
(2)
Dalam hal KOPERASI TANI MULYA (tidak
mengangkat Pengawas tetap), maka ditentukan
:-------------------------------------------------------------------------------------
a.
Pengangkatan Direksi/Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh
Rapat
Anggota-----------------------------------------------------------------------------------
(23)
b.
Fungsi dan tugas Pengawas merupakan tanggungjawab dan menjadi tugas
Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan
kegiatan usaha,keuangan yang dijalankan oleh KOPERASI TANI
MULYA(otonom
)------------------------------------------------------------------------------------------
(3)
Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non Keuangan
oleh tenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan
Pengurus---------------------------------
(4)
Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga----------------------
Pasal 28
Hak
dan kewajiban Pengawas adalah
:----------------------------------------------------------------
a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi Tani
Mulya;--------------------------------------------------------------------------------
b.
meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Tani
Mulya;---------------
c.
mendapat segala keterangan yang
diperlukan;-------------------------------------------------
d.
memberikan koreksi,saran,teguran dan peringatan kepada
Pengurus;------------------
e.
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga;-------------------------------
f.
membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan
kepada Rapat
Anggota-------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 29
Pengawas
berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat
Anggota---------------
Pasal 30
(1)
Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi Jasa Keuangan
Syariah-----------------------------------------
(2)
Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi Tani
Mulya----
(24)
Pasal 31
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan
berakhir apabila terbukti
:-----------------------------------------------------------------------------
a.
Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik
Koperasi Tani
Mulya.---------------------------------------------------------------------------
b.
Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasi Tani Mulya
beserta peraturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar ,
Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat
Anggota;------------------------------------------------
c.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan di dalam KOPERASI
TANI MULYAyang akibatnya merugikanKOPERASI
TANI MULYAkhususnya dan Gerakan KOPERASI
MULYA umumnya;----------------------------
d.
Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh
Pengadilan-------------------------------------------------------------------------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa
jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat
mengangkat pengganti dengan cara
:------------------------------------------------------------------------------
- Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;---------
- Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2)
diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat
setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta penegesahan atau
memilih,mengangkat Pengawas
lain,------------------------------------------------------------------------------------------
(25)
- PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Para
pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara
tertulis kepada menteri koperasi dan PKM c.q kepala kantor departemen
koperasi dan PKM setempat pembentukan koperasi primer dan sekunder
berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskla provisi/daerah
tingkat I permintaan tersebut c.q. kepla kantor wilayah depateman
koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional
permintaan tersebut c.q. sekretaris jendar departeman koperasi dan
PKM.
Yang
di maksud koperasi primers dan sekunder berskala nasional adalah
koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi
lebih dari satu wilayah propisi/daerah tingkatI dan kegiaatan nya
memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan
pengesahan tersebut di ajukan dengan melampirkan :
- Dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermartai cukup;
- Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangya sebesar simpanan pokok; surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah yang sebenarnya; jumlah yang telah di setor berupa copi kuaitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah di stor tersebut di simpan di bank.
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha kopeasi yang di lampirkan dalam pengajuan permintaan pngesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada
saat penerimaan berkas permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasiu tersebutpejabat yang berwenang akan memeberikan surat tanda
terimayang di tanda tangani. Di cap dan di beri tanggal kepada para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat
yang mnerima berkas menctat koperasi tersebut dalam buku daftar
pencatatan
Pengesahan
akta pendirian koperasi setelah koperasi tersebut terdaftar, kemudian
pejabat yang berwenang atas nama menteri koperasi dan PKM meneliti
anggaran dasar koperasi yang di ajukan, apakanh tidak:
- Bertentangan dengan UU no 25 th 1992 tentang perkoperasin; dan
- Bertentangan ketertiban umum dan kesusilaan
Dalam
jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak
di terimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus
menetapkan pendapatny, sebagai berikut:
(26)
- Menyettujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
- Apabila setelah di teliti anggran dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertetangan denagn UU no 25 th1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan keputusan menteri koperasi dan PKM.
- Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan di sampaikan kepada pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak keputusan pngesahan di tetapkan. Selanjutnya pejabat yang berwenag akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut no urut dalam buku daftar umum yang di sediakan untuk itudan diumumkan dalam berita negara RI denagn biaya pengumuman yang di tanggung pemerintah
- 2 rangkap akta pendirian yang di lampiri anggaran dasar persebut di beri tanggal dan no pendaftran seta tanda pengesahan.
- Akta pendirian yang bermartai cukup di kirim kepada para pendiri/ kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermartai di simpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdaftar perbedaan antara akta pendirian yang telah di sahkan, maka akta pendirian yang berada di kantor pejabat yang di anggap sah.
- Tanggal pendaftaran pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya kopersi, dan sekjak tenggal pendaftaran tersebut adalah organisasi berstatus badan hukum.
- Dengan satus badan hukum maka koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan hukum, sperti memiliki tanah dan bangunan,harta lainnya, hutang, melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan di tuntut, serta melakukan usaha-usaha di segala bidang.
- Menolak pengesahan kata pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum
- Apabila keputusan pejabat yang melakukan pengesahan, harus di nyatakan pengesahannya yang di sampakaikan secara tertulis berikut berkas permintaan kepada pendiri atau kuasa pndiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan yang di berikan pejabat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak di terimanya pemberitauhan penolakan. Permintaan ulang tersebut di ajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimna pengajuan pertama.terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan putusanya paling lama 1 bulan terhidtung sejak di terimanya permintaan ulang secara lengkap.
- Apabila permintaan ulang penegsahan atas akta pendirian koperasi tersebut di tolak kembali, maka pejabat yang berwenag harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasanya kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lam tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan di tetepkan keputusan penolakan ke dua tersebut merupakan keputusan terakhir.
- Apabila pejabat yang berwenag memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan peraturan pemerintah no 4 th 1994 pengesahan akta pendirian koperasi di berikan berdasarkan kekuatan peraturan pemerintar tersebut.
(27)
BAB
IIIKesimpulan
Untuk pengajuan koperasi sebaiknya mengikuti prosedur yang ada agar dapat menjadi koperasi yang terdaftar oleh negara dan bisa membantu perekonomian masyarakat.
Semua syarat untuk pembentukan koperasi harap di patuhi karena ini prosedur yang tersedia dan yang di anjurkan semoga bermanfaat.
(28)