Kamis, 24 Januari 2013

prosedur tata cara pendirian koperasi

KATA PENGANTAR

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan NYA mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi muhammad SAW.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang prosedur tata cara mendirikan koperasi, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan.Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar.Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Makalah ini memuat tentang “TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI” yang sangat berguna bagi penunjang mata kuliah yang sedang saya pelajari yaitu ekonomi koperasi. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca,mohon untuk di maklumkan.

Terimakasih atas segala pihak atas bantuan terlaksanaan makalah iniSemoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.Terima kasih.


20 Januari 2013
Tiffany

(I)

Daftar isi

Kata pengantar>> (I)
Daftar isi>>. (II)
Bab I TUJUAN DAN PEMBAHASAN
Pngertian koperasi......................................................................................... (1)
Tujuan koperasi .............................................................................................(2)
BAB II PROSEDUR TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
  1. Badan Hukum .............................................................................................. (3)
  2. Pembentukan koperasi ...................................................................................(4)
  • Rapat pembentukan koperasi ................................................................. (5)
  • Keanggotaan ........................................................................................... (7)
  • Tujuan dan usaha ...................................................................................(11)
  • Simpanan dan Tabungan .......................................................................(12)
  1. Akta pendirian ke notaris.................................................................... (13)
  • Akta pendirian ...................................................................................... (14)
  • Anggaran dasar ..................................................................................... (15)
  • Tujuan dan uasaha ................................................................................ (16)
  • Pengurus ................................................................................................(18)
  • Pengawas ..............................................................................................(23)
  1. Pengesahan badan hukum.........................................................................(26)
BAB II KESIMPULAN ..........................................................................................(28)





(II)

BAB I
Pengertian koperasi
Koperasi gotong royong dan tolong menolong
  1. Koperasi
Menganung makna “kerjasama” atau “menolong satu sama lain” ari kerjasama dapat berbeda-beda tergantung ilmunya. Fungsi-fungsi koperasi :
  • Fungsi sosial
  • Fungsi ekonomi
  • Fungsi politik
  • Fungsi etika
^ Gotong Royong
Menurut Mubyarto “ kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama”
^ tolong menolong
Menurut Mubyarto “ tolong menolong atau membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.
Definisi ILO
  • Koperasi adalah perkumpulkan orang-orang
  • Penggabunagn orang-orang berdasarkan sukarelaan.
  • Terdapat tujuan yang akan di capai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang di awasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
  • Anngota koperasi menerima resiko
Definisi Hatta ( Bapak koperasi indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh rasa keinginan sosial jasa kepda kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.

(1)
Tujuan koperasi

>> Sesuai UU No.25 th 1992 pasal 3
Koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
>> UU No. 25 th 1992 pasal 4 fungsi koperasi
  • Membangun dan mnegembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khusnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.











(2)
BAB II
PROSEDUR TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI KALANGAN MASYARAKAt

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
    2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
    5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
    6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
    7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
    9. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
    10. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;



(3)

  1. PEMBENTUKAN KOPERASI

Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
    1. Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
      1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
      2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
      3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
      4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
      5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
      6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
      7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.























(4)

2.1 Rapat pembentukan koperasi
Rapat pembentukan koperasi TANI MULYA di selenggarakan di kantor kecamatan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 09 Januari 2010
Pukul : 09:00 wib sampai dengan selesai
Jumlah yang hadir dalam rapat sejumlah dua puluh satu (21) orang yang semuanya telah menyatakan diri menjadi anggota kopersi TANI MULYA.
Berikut adalah keputusan hasil rapat pembentukan koperasi TANI MULYA.
        1. Atas persetujuan semua pihak menetapkan nama dan alamat koperasisebagai berikut :
Nama koperasi : koperasi TANI MULYA
Alamat : Rt/Rw. 005/008 Desa sukaharja Kec.Gunung Mulya
Kab.Karawang

  1. Wilayah keanggotaan KOPERASI TANI MULYA ini meliputi : Kabupaten Karawang
  2.   KOPERASI TANI MULYA dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota
  3. Koperasi ini berbentuk koperasi simpan pinjam yang yang beranggotakan para petani untuk membantu produktifitas padi.




























(5)
  1. Berikut adalah orang-orang yang merupakan penanggung jawab atas koperasi Tani Mulya dan yang mentandatangani akta pendirian koperasi Tani Mulya beserta daftar anggota koperasi Tani mulya

Daftar hadir dan anggota koperasi TANI MULYA
NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Arif Rahmadi
Ketua

2
Joni Jakaria
Sekretaris

3
Maryana Putri
Bendahara

4
Toto Sunarto
Anggota

5
Wina apriani
Anggota

6
Tina Kusniati
Anggota


Jakaria
Anggota

8
Kokom
Anggota

9
Sakina
Anggota

10
Sulisto
Anggota

11
Harya
Anggota

12
Joko Purnomo
Anggota

13
Tri Saraswati
Anggota

14
Arumsari
Anggota

15
Kia
Anggota

16
Hana purnama
Anggota

1
Fina arfia
Anggota

18
Rio Dewanto
Anggota

19
Eria
Anggota

20
Dina kurnia
Anggota

21
Lulu Suryani
Anggota




(6)

KEANGGOTAAN
 Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI TANI MULYA adalah sebagai berikut :
a.      Warga negara Indonesia
b.      Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI TANI MULYA
c.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
d.      Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
e.      Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Tani Mulya
f.        Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Karawang
 

Pasal 7

(1)   Keanggotaan KOPERASI TANI MULYA diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Tani Mulya
(2)   Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri
(3)   Keanggotaan KOPERASI TANI MULYA tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
(4)   KOPERASI TANI MULYA secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
(5)   Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI TANI MULYA namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota







(7)
(6)   Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8

Setiap anggota berhak :
a.      Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Mulya
b.      Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota
c.      Memiliki hak suara yang sama
d.      Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas
e.      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Tani Syariah.        
f.        Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha 

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai kewajiban :
(1)   Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota
(2)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Syariah.
(3)   Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Tani Mulya
(4)   Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Tani Mulya
 Pasal 10
(1)    Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota










(8)
(2)    Calon anggota memiliki hak :
a.      Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Mulya
b.      Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c.      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Tani Mulya
(3)    Setiap calon anggota mempuyai kewajiban :
a.      Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Mulya
c.      Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Tani Mulya
d.      Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Tani Mulya

 Pasal 11

(1)   Setiap anggota luar biasa memiliki hak :
a.      Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Mulya
b.      Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota
c.      Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Tani Mulya
(2)   Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a.      Membayar Simpanan pokok meurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Rapat Anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Mulya
c.      Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Tani Mulya
d.      Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi Tani Mulya dan kebersamaan dalam Koperasi Tani Mulya.








(9)

(9) Pasal 12

(1)   Keanggotaan berakhir, apabila :
a.      Anggota tersebut meninggal dunia.
b.      Koperasi Tani Mulya membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
c.      Berhenti atas permintaan sendiri, atau persetujuan semua pihak
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
(2)   Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota
(3)   Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
(4)   Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.




























(10)
TUJUAN DAN USAHA
 Pasal 4
Tujuan didirikan KOPERASI TANI MULYA adalah untuk :
(1)    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya;
(2)    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI TANI MULYA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut
1.      Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a.      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI TANI MULYA dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b.      Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya
2.      Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi
3.      Melaksanakan kegiatan usaha jasa
4.      Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota
5.      sebagai mitra kerja dalam rangka pengadaan penyaluran barang dan jasa dengan Perusahaan, Koperasi dan lainnya.
6.      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI TANI MULYA dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
7.      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI TANI MULYA dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.-




(11)
8.      KOPERASI TANI MULYA dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
9.      Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
10.  KOPERASI TANI MULYA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (usiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI TANI MULYA dan disahkan oleh Rapat Anggota.






SIMPANAN BERJANGKA DAN TABUNGAN
 
Pasal 43
(1)   Dalam usaha penghimpunan dana, KOPERASI TANI MULYA dapat menerima simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan anggota, calon anggota  KOPERASI TANI MULYA lain dan atau anggotanya. (2)   Terhadap simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan jasa bunga atau bagi hasil tertentu yang besarnya ditetapkan dalam peraturan khusus.
Pasal 44
Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya tentang simpanan berjangka dan tabungan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
 






(12)
  1. AKTA PENDIRIAN KE NOTARIS
    1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
    2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
      1. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
      2. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
      3. Surat Kuasa.
      4. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
      5. Neraca awal koperasi.
      6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
      7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
      8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
      9. Daftar pendiri.
      10. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
      11. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
      12. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
    3. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
    4. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
    5. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
    6. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
    7. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
    8. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
    9. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.


(13)


    1. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
    2. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

AKTA PENDIRIAN
KOPERASI TANI MULYA
KECAMATAN SUKAHARJA
KABUPATEN KARAWANG
1.      Nama        : Arif Rahmadi -----------------------------------------------------------------------
Alamat     : Perumahan Tegal Besar Permai 1 AP-03 RT 03 RW 08 Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwira Karawang ------------------------------------
Pekerjaan  : Wiraswasta-------------------------------------------------------------------------------
 
2.      Nama        : Joni Jakaria .-------------------------------------------------------------------
Alamat     : Jl. P.B. Sudirman X/73 RT 01 RW 02 Kelurahan Jember Lor Kecamatan Tegal Waru Karawang ----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan  : Wiraswasta ------------------------------------------------------------------------------
 
3.      Nama        : Maryani Putri ------------------------------------------------------------------------------
Alamat      : Perumahan Tegal Besar Permai 1 AB-9 RT 03 RW 27 Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwira Karawang ------------------------------------------------
Pekerjaan  : Wiraswasta-------------------------------------------------------------------------------
 
(14)
Atas kuasa rapat pembentukan KOPERASI TANI MULYA yang diselenggarakan tanggal 30 Oktober 2011 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Tani Mulya
Dengan susunan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
1. KETUA                                : ARIF RAHMADI
2. SEKRETARIS                     : JONI JAKARIA
3.  BENDAHARA                     : MARYANI PUTRI
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI TANI MULYA serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Tani Mulya, dengan ketentuan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
ANGGARAN DASAR
 NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
 
(1)   Koperasi ini bernama “KOPERASI TANI MULYA” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Tani Syariah-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   KOPERASI TANI MULYA ini berkedudukan -------------------------------------------------
a.      Jalan / Kelurahan        :  Rt/Rw. 005/008 Desa sukaharja ----------------
b.      Kecamatan                 :  Gunung Muly -------------------------------------------------------------
c.      Kota                             :  Karawang----------------------------------------------------------------
d.      Propinsi                       :  Jawa Barat----------------------------------------------------------
(3)   Wilayah keanggotaan KOPERASI TANI MULYA ini meliputi : Kabupaten Karawang
(4)   KOPERASI TANI MULYA dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota------------------
(15)
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan didirikan KOPERASI TANI MULYA adalah untuk :------------------------------------
(1)    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya;------------------------------------------------------
(2)    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI TANI MULYA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai p
a.      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI TANI MULYA dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.----------
b.      Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.-----------------------------------------------------------------------------
2.      Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi :--------------------------------------
3.      Melaksanakan kegiatan usaha jasa : -------------------------------------------------------------
4.      Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.-------------------------------------------
5.      sebagai mitra kerja dalam rangka pengadaan penyaluran barang dan jasa dengan Perusahaan, Koperasi dan lainnya.----------------------------------------------------------------
6.      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI TANI MULYA dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.--------------


(16)
7.      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI TANI MULYA dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.-
8.      KOPERASI TANI MULYA dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.-------------------------------
9.      Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.-----------------------
10.  KOPERASI TANI MULYA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI TANI MULYA dan disahkan oleh Rapat Anggota.------------------------------------------------------------------------------------------

















(1)
P E N G U R U S
 Pasal 21
(1)   Pengurus KOPERASI TANI MULYA dipilih dari dan oleh anggota KOPERASI TANI MULYA dalam Rapat Anggota-------------------------------------------------------------------------------------- -----------
(2)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut;---------- -----------
a.      Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perKoperasi Tani Mulya, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi Tani Mulya;----------------- Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;--------------------------------------------------------- -----------
b.      Sudah menjadi anggota KOPERASI TANI MULYA sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, kecuali pada awal pendirian Koperasi Tani Mulya;
c.       Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga         -----------
d.      Belum pernah terbukti melakukan tindakan pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga---------------------------------------------------------- -----------
(3)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3(tiga) tahun--------------------------------- -----------
(4)   Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus--  --------
(5)   Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi Tani Mulya           -----------
(6)   Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota------------------------------------------------------ --------
(7)   Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian atau sumpah janji  Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga--------------------------------------------------------------- --------


(18) 

Pasal 22

1)      Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang            -----------
2)      Pengurus terdiri dari : -------------------------------------------------------------------- -----------
a.      seorang atau beberapa orang ketua : ------------------------------------------- -----------
b.      seorang sekretaris :------------------------------------------------------------------ -----------
c.      seorang bendahara :----------------------------------------------------------------- -----------
3)      Susunan Pengurus KOPERASI TANI MULYA diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi Tani Syariah;-------------- -----------
4)      Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha KOPERASI TANI MULYA ------------------------------------------------------------- -----------
5)      Apabila KOPERASI TANI MULYA belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi / Manajer KOPERASI TANI MULYA dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus--------------------------- -----------
6)      Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga    -----------
7)      Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada KOPERASI TANI MULYA lainnya kecuali Koperasi  sekundernya. ------------------------------------------------------------------------------ -----------

 




(19)

Pasal 23

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah : ------------------------------------------------- -----------
1.      menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi Tani Mulya----------- -------
2.      melakukan seluruh perbuatan hukum atas namaKoperasi Tani Mulya----- -----------
3.      mewakili Koperasi Tani Mulya didalam dan diluar pengadilan----------------- -----------
4.      mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tani Mulya----------------------------------------------------------------------------------------------------
5.      menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ -----------
6.      memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta serta pemberhentian anggota;       -----------
7.      membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan-----------------------------------------------------
8.      memberikan penjelasan dan keterangan kepada  anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi Tani Mulya----------------------------------------------------
9.      memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan---------------------------------------------------------------------------
10.  menanggung kerugian Koperasi Tani Mulya sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan : ------------------------------------------------------------------------------------
a)      jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa pengurus,maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan----------------------------------------------------------------------------------------
b)      jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus,maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi Tani Mulya;--------------------------


(20)


11.  menyususn ketentuan mengenai tugas,wewenang dan tanggungjawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;----------------------
12.  meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi Tani Mulya dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi Tani Mulya---------------------------------
13.  Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya,berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mulya dalam hal-hal sebagai berikut : ----
1)      Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi Tani Syariah, dengan jumlah tertentu,yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus Koperasi Tani Mulya------------------------------------------------------------------
2)      Membeli,menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik  Koperasi Tani Mulya dengan jumlah tertentu,yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus Koperasi Tani Mulya;----------------------------------------------------------------------------------------
 
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :-------------------------------------------------------------------------------
a.      menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat Anggota;---------------------------------
b.      mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan karyawan Koperasi Tani Mulya----------------------------------------------------------------------------------------------------
c.      membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan  Keputusan Rapat Anggota;---------------------------------------------------------------
d.      melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi Tani Mulya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
e.      meminta laporan dari Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan-------------------------------------------------------------------------------------------------


(21)

 

Pasal 25

(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya  berakhir apabila terbukti : --------------------------------------------------------------------------
a.      melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi Tani Mulya---------------------------------------
b.      tidak mentaati ketentuan Undang-Undang perKoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;-------------------------------------------------------------
c.      sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi KOPERASI TANI MULYA khususnya dan Gerakan KOPERASI MULYA pada umumnya;---------------------------------------------------------------------------------
d.      melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan-------
(2)  Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir,Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :-----------------------------------------------------------------------
a.      menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;----------
b.      mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatab Pengurus tersebut--------------------------------------------------------------------------------------------
(3)         Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat  harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya----------------------------------------------------------------------------------------------








(22)
PENGAWAS

Pasal 26
(1)         Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota--------------------------
(2)         Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
a.      mempunyai pengetahuan tentang PerKoperasian, pengawasan dan akuntansi , jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi Tani Mulya;------------------------------
b.      memiliki kemampuan kertampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;-
c.      sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2(dua) tahun kecuali pada awal pendirian Koperasi Tani Mulya------------------------------------------------------------
(3 )    Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun---------------------------------------
(4)  Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang --------------------------------------------------------------------------
(5)         Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas,harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota-----------------
(6)         Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengawas diatur dan sumpah pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga------------------------

Pasal 27
(1)         Dalam hal KOPERASI TANI MULYA telah mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota;-------------------------------------------------------------------------
(2)         Dalam hal KOPERASI TANI MULYA (tidak mengangkat Pengawas tetap), maka ditentukan :-------------------------------------------------------------------------------------
a.      Pengangkatan Direksi/Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota-----------------------------------------------------------------------------------

(23)
b.      Fungsi dan tugas Pengawas merupakan tanggungjawab dan menjadi tugas Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha,keuangan yang dijalankan oleh KOPERASI TANI MULYA(otonom )------------------------------------------------------------------------------------------
(3)         Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non Keuangan oleh tenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus---------------------------------
(4)         Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga----------------------
 
Pasal 28
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :----------------------------------------------------------------
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi Tani Mulya;--------------------------------------------------------------------------------
b.      meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Tani Mulya;---------------
c.      mendapat segala keterangan yang diperlukan;-------------------------------------------------
d.      memberikan koreksi,saran,teguran dan peringatan kepada Pengurus;------------------
e.      merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;-------------------------------
f.        membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota-------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 29

Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota---------------

Pasal 30

(1)         Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi  Jasa Keuangan Syariah-----------------------------------------
(2)         Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi Tani Mulya----


(24)

Pasal 31

(1)   Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :-----------------------------------------------------------------------------
a.      Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi Tani Mulya.---------------------------------------------------------------------------
b.      Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasi Tani Mulya beserta peraturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota;------------------------------------------------
c.      Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan di dalam KOPERASI TANI MULYAyang akibatnya merugikanKOPERASI TANI MULYAkhususnya dan Gerakan KOPERASI MULYA umumnya;----------------------------
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan-------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :------------------------------------------------------------------------------
  1. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;---------
  2. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta penegesahan atau memilih,mengangkat Pengawas lain,------------------------------------------------------------------------------------------

 









(25)

  1. PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada menteri koperasi dan PKM c.q kepala kantor departemen koperasi dan PKM setempat pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskla provisi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q. kepla kantor wilayah depateman koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. sekretaris jendar departeman koperasi dan PKM.
Yang di maksud koperasi primers dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propisi/daerah tingkatI dan kegiaatan nya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan melampirkan :
  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermartai cukup;
  2. Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangya sebesar simpanan pokok; surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah yang sebenarnya; jumlah yang telah di setor berupa copi kuaitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah di stor tersebut di simpan di bank.
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha kopeasi yang di lampirkan dalam pengajuan permintaan pngesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat penerimaan berkas permintaan pengesahaan akta pendirian koperasiu tersebutpejabat yang berwenang akan memeberikan surat tanda terimayang di tanda tangani. Di cap dan di beri tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat yang mnerima berkas menctat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan
Pengesahan akta pendirian koperasi setelah koperasi tersebut terdaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama menteri koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang di ajukan, apakanh tidak:
  1. Bertentangan dengan UU no 25 th 1992 tentang perkoperasin; dan
  2. Bertentangan ketertiban umum dan kesusilaan
Dalam jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak di terimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatny, sebagai berikut:


(26)
  • Menyettujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
    1. Apabila setelah di teliti anggran dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertetangan denagn UU no 25 th1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan keputusan menteri koperasi dan PKM.
    2. Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan di sampaikan kepada pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak keputusan pngesahan di tetapkan. Selanjutnya pejabat yang berwenag akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut no urut dalam buku daftar umum yang di sediakan untuk itudan diumumkan dalam berita negara RI denagn biaya pengumuman yang di tanggung pemerintah
    3. 2 rangkap akta pendirian yang di lampiri anggaran dasar persebut di beri tanggal dan no pendaftran seta tanda pengesahan.
    4. Akta pendirian yang bermartai cukup di kirim kepada para pendiri/ kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermartai di simpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdaftar perbedaan antara akta pendirian yang telah di sahkan, maka akta pendirian yang berada di kantor pejabat yang di anggap sah.
    5. Tanggal pendaftaran pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya kopersi, dan sekjak tenggal pendaftaran tersebut adalah organisasi berstatus badan hukum.
    6. Dengan satus badan hukum maka koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan hukum, sperti memiliki tanah dan bangunan,harta lainnya, hutang, melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan di tuntut, serta melakukan usaha-usaha di segala bidang.
  • Menolak pengesahan kata pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum
  1. Apabila keputusan pejabat yang melakukan pengesahan, harus di nyatakan pengesahannya yang di sampakaikan secara tertulis berikut berkas permintaan kepada pendiri atau kuasa pndiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan yang di berikan pejabat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak di terimanya pemberitauhan penolakan. Permintaan ulang tersebut di ajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimna pengajuan pertama.terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan putusanya paling lama 1 bulan terhidtung sejak di terimanya permintaan ulang secara lengkap.
  2. Apabila permintaan ulang penegsahan atas akta pendirian koperasi tersebut di tolak kembali, maka pejabat yang berwenag harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasanya kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lam tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan di tetepkan keputusan penolakan ke dua tersebut merupakan keputusan terakhir.
  3. Apabila pejabat yang berwenag memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan peraturan pemerintah no 4 th 1994 pengesahan akta pendirian koperasi di berikan berdasarkan kekuatan peraturan pemerintar tersebut.
(27)
BAB III
Kesimpulan
Untuk pengajuan koperasi sebaiknya mengikuti prosedur yang ada agar dapat menjadi koperasi yang terdaftar oleh negara dan bisa membantu perekonomian masyarakat.
Semua syarat untuk pembentukan koperasi harap di patuhi karena ini prosedur yang tersedia dan yang di anjurkan semoga bermanfaat.





















(28)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar