Rabu, 11 Januari 2012

Peradilan adat Sanggau kalimantan barat


Masyarakat Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sebagian besar hidup dalam
naungan hukum adat. Norma-norma adat dijadikan pedoman untuk mengatur
kehidupan sosial dan mengelola sumber daya alam. Siapa pun yang melanggar
ketentuan hukum adat harus menghadapi peradilan adat yang disebut pokara adat.
Konflik di masyarakat ditangani melalui putusan adat. Putusan diambil oleh para tokoh
adat mengacu hukum adat yang berlaku.

Di Indonesia, penyelesaian dan putusan terhadap perkara adat oleh peradilan adat umumnya kurang dihormati. Sistem hukum negara tidak mengakui keberadaan
lembaga hukum adat dan putusannya. Seiring diterbitkannya Undang-Undang Darurat
Nomor 1 Tahun 1951, peradilan adat yang dulu dikenal sebagai peradilan swapraja,
telah resmi dihapuskan. Hukum dan peradilan adat disepelekan, karena dianggap kolot dan statis. Namun, praktik peradilan adat, termasuk "denda adat", belakangan justru semakin marak di Kabupaten Sanggau. Kabupaten ini dihuni tiga suku besar, yaitu Dayak, Melayu, dan Tionghoa.

Masyarakat Dayak mengenal peradilan adat sejak zaman nenek moyang. Hukum adat masih dipraktikkan sampai sekarang. Sengketa diselesaikan lewat peradilan adat yang dipimpin oleh seorang timanggong (temenggung). Pada umumnya timanggong hanya menyelesaikan kasus pelanggaran berat, misalnya penganiayaan berat dan
pembunuhan. Sedangkan kasus-kasus sengketa ringan bisa diselesaikan sendiri oleh
kepala kampokng (kampung atau desa). Kampokng merupakan sistem yang sudah lama
ada.

Di kalangan masyarakat Melayu, peradilan adat juga dikenal. Peradilan ini dipimpin oleh Ketua Adat yang disebut penggawa. Masyarakat etnis Melayu di Sanggau identik dengan masyarakat muslim. Hukum adat yang mereka anut bersumber pada kitab suci Al Quran. Kewenangan memutuskan suatau perkara ada di tangan pemangku adat. Dalam praktik peradilan adat di Sanggau, sanksi adat tidak dijatuhkan seenaknya.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan hukum adat dengan menimbang kesepakatan atau
musyawarah antara si pelaku pelanggaran dengan pihak korban.

Di masyarakat Dayak Kanayatn, maupun etnis Dayak yang lain, sanksi adat didasarkan pada asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan. Asas-asas tersebut tercermin dalam ajaran adat Dayak Kanayatn yang diterapkan ketika menyelesaikan perkara, misalnya pamangkong ame' patah (pemukul jangan patah), ular ame' mati (ular jangan mati), tanah ame' lamakng (tanah jangan berbekas), adil ka' talino (adil kepada sesama), bacarumin ka' saruga (bercermin ke surga), basengat ka' Jubata (berdasarkanKetuhanan), adat lebih Jubata bera (adat lebih Tuhan marah), dan adat kurang antubera (adat kurang hantu marah).

Pada masyarakat Melayu, penerapan hukum adat juga disesuaikan dengan hakikat dan tujuan hukum itu sendiri. "Hukum adat diterapkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, keadilan, dan kepastian hukum," ungkap Hamdan MS, Wakil Ketua Majelis Adat Budaya Melayu di Sanggau.



Syarat Mutlak

Penyelesaian perkara mengacu hukum adat melalui peradilan adat adalah kebutuhan bersifat mutlak (conditio sine qua non) bagi masyarakat adat Dayak. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Prof Dr YC Thambun Anyang, SH,
berpendapat, kebutuhan itu disebabkan masih kuatnya alam pikiran religio magis dan
perasaan kebersamaan di kalangan etnis Dayak.

Peradilan adat menjadi alternatif terbaik penyelesaian perkara, karena letak kampung mereka jauh dari ibu kota. Untuk berperkara di peradilan negara di kota, mereka harus menempuh jalan darat yang buruk. Karena itulah, peradilan tetap bertahan hingga sekarang. "Peradilan adat dirasakan cepat, murah, sederhana, dan tepat, " ujar Thambun Anyang. Adat malu masih cukup kuat dianut masyarakat Dayak.

Mereka umumnya merasa sangat malu apabila harus bersengketa, apalagi berperkara di muka umum. Sengketa maupun perselisihan perkara tidak disukai warga etnis Dayak sehingga sedapat mungkin dihindari. Peradilan adat tidak secara sekonyong-konyong dilakukan untuk menyelesaikan perkara. Sengketa biasanya diselesaikan dulu melalui musyawarah secara kekeluargaan tanpa mengabaikan penerapan adat serta hukum adat. "Peradilanadat baru dilakukan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil," Thambun Anyang menambahkan.Asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dipertimbangkan dalam upaya penyelesaian perkara oleh para ketua adat maupun tetua adat. Diharapkan perkara bisa diselesaikan secara tuntas, tanpa perasaan dendam. Pelaku maupun korban dapat saling memaafkan, serta melanjutkan kembali kehidupan secara damai. Kompetensi para tetua adat yang memimpin sidang peradilan adat sangat diperlukan, agar bisa diperoleh penyelesaian perkara terbaik mengacu asas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan. Sanksi atau denda adat yang diputuskan dan diterima kedua belah pihak selanjutnya harus dibayar.

Terkadang orang-orang yang berperkara tidak puas atas putusan peradilan adat. Ketika sanksi adat dirasakan tidak cukup adil, mereka mengajukan gugatan memakai hukum formal. Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, Syaukat Mursalin, SH, mengakui ada
beberapa kasus di Pengadilan Negeri Sanggau yang sudah disidangkan dalam peradilan
adat. Dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang disidangkan di Pengadilan Negeri
Sanggau, besar denda adat ada yang mencapai Rp 35 juta. Namun, keluarga korban
mengaku hanya menerima Rp 10 juta. "Ini fakta yang cukup memprihatinkan bagi
keluarga korban," ujar Syaukat Mursalin. Kondisi itu juga tidak adil bagi si pelaku yang
fakta sudah membayar denda adat sesuai peradilan adat. Mau tidak mau putusan peradilan adat harus dipertimbangkan oleh pihak PN Sanggau.

Pembayaran denda adat dijadikan hakim sebagai pertimbangan hal-hal yang
meringankan. Dasar pemikir-an dan pertimbangan hakim, menurut Syaukat Mursalin,
"Apakah adil bagi seorang terdakwa yang sudah habis-habisan, terkadang menjual
banyak harta, tanah dan rumah, untuk membayar denda adat, lantas dijatuhi pula
hukuman penjara? Putusan memasukkan lagi terdakwa ke penjara adalah tindakan
yang aniaya, sudah jatuh tertimpa tangga."


Untuk menciptakan perasaan keadilan, dari sekian banyak kasus yang disidangkan oleh PN Sanggau, diputus dengan hukuman percobaan. "Dipandang lebih adil oleh pengadilan apabila terdakwa yang sudah membayar denda adat dijatuhi dengan pidana percobaan," Syaukat menambahkan. Sedemikian kuat keberadaan hukum adat dan peradilan adat di Sanggau, sehingga persoalan "denda adat" terkadang muncul ibarat hantu. Sangat menakutkan. Sikap masyarakat yang cenderung segan, dan patuh, pada keputusan adat bahkan dianggap peluang bagi munculnya "preman-preman adat". Isu preman adat kini sedang meresahkan warga Sanggau. Para preman adat itu tak segan-segan mengajukan "denda adat" yang jumlahnya terlampau besar kepada para pelaku, terutama kasus pati nyawa (pembunuhan). Tauke atau keturunan Tionghoa yang bermukim di Sanggau kerap jadi sasaran preman adat. Berapa pun denda adat dijatuhkan, umumnya para tauke sanggup membayar. Ironisnya, pelaku komersialisasi hukum adat itu sendiri ternyata banyak yang bukan fungsionaris adat. Alih-alih menciptakan keadilan hukum, yang terjadi ujung-ujungnya justru pemerasan.

Sumber  : www.huma.or.id

Opini : peradilan adat sanggau atau daerah yang ada di kalimantan sebenarnya baik mereka memutuskan sesuatu dengan cara berunding dan mengikuti peraturan yang ada sejak jaman nenek moyang dulu, selagi peraturan itu bisa di terima dengan baik dan bisa di anggap adil mengapa tidak di pakai tapi dengan di bantu adanya musyawarah bersama supaya mencapai kesepakatan dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

Minggu, 08 Januari 2012

Beragam seni ukir Nusantara


Seni ukir merupakan hasil kerajinan yang proses pengerjaan nya atau pembuatannya dengan cara mencukil, hasil cukilan nya berupa ornamen-ornamen yang indah.
Seni ukir merupakan kerajinan peninggalan kerajaan-kerajaan indonesia.

Berikut contoh seni ukir di indonesia :

     1.   Seni ukir majapahit 

jasaukirjepara.wordpress.com

Seni ukir Majapahit berbentuk bulatan dan krawingan (cekung), terdiri atas ukel dari daun pakis dan waru. Pada seni ukir Majapahit ragam pokonya berbentuk tanda tanya.Seni ukir majapahit terdapat pada bekas potongan batu serta pada potongan kayu yang sudah rusakyang di simpan di museum Trowulan , selain iru dapat juga di lihat pada tiang pendopo masjid demak. Menurut sejarah tiang pendopo masjid demak merupakan peninggalan kerajaan Majapahit yang dibawa oleh Raden patah.

     2.    Seni ukir Mataram

 jasaukirjepara.wordpress.com
 
Seni ukir Mataram berbentuk cawean pakaian wayang purwa. Motif Mataram menggambil motif ukiran wayang purwa kerajaan demak. Menurut sejarah pada waktu kerajaan demak mengalami kesurutan, wang dibawa ke kerajaan mataram.

          3.     Seni ukir Jepara

 jasaukirjepara.wordpress.com

Seni ukir jepara berbentuk prisma segitiga yang melingkar-lingkar dan berpecah menjadi beberapa helai daun. Peningalan yang masih dapat di lihat dari ornamen makam Mantingan, Jepara.

       4.      Seni ukir padjajaran
 garryabsolutly.blogspot.com
 
Seni ukir padjajaran berbentuk ukel dari daun pakis dan bentuknya serba bulat. Bentuk ukel seperti tanda koma. Seni ukir padjajaran dapat dilihat dari Sunan Gunung Jati ada bangsal makam tersebut terdapat hiasan kayu berukir. Meurut sejarah bangsal tersebut pada awalnya adalah bangsal Taruma Negara dari kerajaan Prabu Siliwangi. Makam tersebt terletak di daerah sungai Citarum di Cirebon.

          5.   Seni ukir Bali

 jasaukirjepara.wordpress.com

Seni ukir bali hampir sama dengan seni ukir padjajaran. Perbedaannya terdapat pada ujung ukel yang dihiasi dengan sehelai patran. Bentuk ukel terdiri ats bentuk bulat, kecil, besar, cekung, pecahan, dan daun runcing. Seni ukir bali dibawa oleh orang bali dinamakn patre punggel. Ukiran ini dapat dilihat di pura sebegai hiasan pintu masuk.


Alat musik melodis



Alat musik melodis adalah alat musik yang bernada dan mempunyai irama. Contohnya recorder, piano, pianika, gitar, suling dan harmonika.]

Jenis alat musik melodis berdasarkan cara memainkannya :

  1. Dengan cara di tekan, alat musik yang cara penggunaannya dengan ditekan yaitu piano dan akordion.
            Piano 
 sewa-piano.jigsy.com

Piano sendiri lahir dari keinginan untuk menggabungkan keindahan nada clavichord dengan kekuatan harpsichord. Hasrat itu mendorong Marius dari Paris (1716), Schroter dari Saxony (1717), dan Christofori (1720) dari Padua, Italia, untuk membuat piano. Namun, hasil utuh dan lengkap cuma ditunjukkan Bartolomeo Christofori. Dari piano ciptaan pemelihara harpsichord dan spinet (harpsichord kecil) di Istana Florentine - kediaman Pangeran Ferdinand de’Medici - inilah piano modern berakar.

arkodion
 resimle.net

Meskipun kebanyakan orang dapat menyulap gambaran mental dari suatu accordian, banyak yang tidak menyadari bahwa ada beberapa macam akordion, dikembangkan selama bertahun-tahun untuk genre musik tertentu. Sebagai instrumen buluh gratis, pembukaan dan penutupan bellow sebuah akordeon (atau Squeezebox) menyebabkan udara mengalir di atas buluh, yang membuat suara. Sebuah akordeon juga memiliki tombol, atau kedua tombol dan keyboard. Ini berfungsi untuk mengarahkan aliran udara ke buluh tertentu dan bukan yang lain, dengan demikian mengendalikan nada dimainkan.

 
 2.  Dengan cara ditiup, alat musik melodis yang cara pemakainnya dengan di tiup antara lain pianika dan recorder.

            Pianika
 forumbebas.com

Pianika dapat di mainkan secara di tekan tetapi dngan tiupan, tangga nada sama seperti alat musik biasa do re mi fa so la si do dan di tiup secara tegak.

Rekorder
 eqeen-azmee.blogspot.com

Rekorder ini popular pada abad pertengahan melalui era barok, tetapi menurun pada abad ke-18 yang menyokong  alat-alat muzik orkestra, seperti flute, Oboe, dan klarinet. Rekorder dihidupkan semula pada abad ke-20, dalam mengejar prestasi bersejarah maklumat muzik awal, tetapi juga kerana kesesuaian sebagai instrumen sederhana untuk mengajar muzik dan daya tariknya untuk pemain amatur. Pada masa ini, rekorder sering dianggap sebagai alat seorang kanak-kanak, tetapi ada juga pemain profesional yang menunjukkan kepakaran mereka bermain rekorder pelbagai rentak dan lagu.
 http://en.wikipedia.org/


 3.  Dengan cara di petik, alatmusik yang di gunakan secara di petik antara lain gitar dan kecapi.
Gitar
 cantikalayanti.blogspot.com

Selama jaman Renaissance, alat musik gitar tidak populer dan tidak diminati masyarakat.
Namun setelah Alonso Mudarra mulai memperkenalkan alat musik ini melalui karya- karyanya maka dengan segera orang-orang mulai tertarik untuk mendengarkan dan memainkan gitar.
Pada abad 17 atau periode Baroque dawai (string) gitar ditambahkan menjadi lima yang masing -masing dawai berpasangan, ini memungkinkan para pemain memainkan musik yang lebih kompleks dan luas.
http://asal-usul-motivasi.blogspot.com

            Kecapi
 extreme2strokes.com

alat musik tradisional kecapi merupakan alat musik kelasik yang selalu mewarnai beberapa kesenian di tanah Sunda ini. Membuat kecapi bukanlah hal gampang. Meski sekilas tampak kecapi seperti alat musik sederhana, tetapi membuatnya tidaklah gampang. Untuk bahan bakunya saja terbuat dari kayu Kenanga yang terlebih dahulu direndam selama tiga bulan. Sedangkan senarnya, kalau ingin menghasilkan nada yang bagus, harus dari kawat suasa (logam campuran emas dan tembaga), seperti kecapi yang dibuat tempo dulu. Berhubung suasa saat ini harganya mahal, senar Kecapi sekarang lebih menggunakan kawat baja.

 4. Dengan cara di gesek ada alat musik biola
            Biola
 mybiola.blogspot.com

Biola adalah sebuah alat musik dawai yang dimainkan dengan cara digesek. Biola memiliki empat senar (G-D-A-E) yang disetel berbeda satu sama lain dengan interval sempurna kelima. Nada yang paling rendah adalah G. Di antara keluarga biola, yaitu dengan viola, cello dan double bass atau kontra bass, biola memiliki nada yang tertinggi. Alat musik dawai yang lainnya, bas, secara teknis masuk ke dalam keluarga viol. Kertas musik untuk biola hampir selalu menggunakan atau ditulis pada kunci G.
http://id.wikipedia.org/


 5.Dengan cara di isap ada alat musik harmonika
            Harmonika
 duniaharmonika.blogspot.com

Harmonika adalah sebuah alat musik yang paling mudah dimainkan. Hanya tinggal meniup dan menghisapnya harmonika akan mengeluarkan suara yang cukup bagus. Harmonika berasal dari alat musik tradisional China yang bernama 'Sheng' yang telah digunakan kira-kira 5000 tahun yang lalu sejak kekaisaran Nyu-kwa.
Harmonika modern ditemukan pada tahun 1821 oleh Christian Friedrich Buschmann. Sebuah instrumen musik tiup sederhana yang terdiri dari plat-plat getar dari logam yang disusun secara horozontal dengan desain yang kurang baik dan hanya menyediakan nada tiup kromatis.
http://id.wikipedia.org